Jumat, 11 Mei 2012

Pemberlakuan DP minimal sesuai ketetapan Bank Indonesia



Untuk menjembatani kekhawatiran adanya ancaman penurunan pasar otomotif mulai semester II/2012 akibat kebijakan penaikan uang muka minimum, pemerintah mengusulkan penaikan tersebut dilakukan bertahap.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan Kemenperin telah mendengarkan pengaduan dan tanggapan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Komite Ekonomi Nasional (KEN) terhadap potensi dampak negatif kebijakan tersebut.

“Saya sudah mendengarkan komplain dari Gaikindo soal beratnya kenaikan uang muka minimum. Ketua KEN Chairul Tanjung dalam paparannya di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan kenaikan uang muka sebaiknya dilakukan bertahap dalam beberapa bulan,” katanya Rabu, 2 Mei 2012.

Kenaikan bertahap dipilih sebagai opsi yang dianggap paling realistis daripada pemerintah menunda kebijakan yang telah ditetapkan Bank Indonesia selaku otoritas moneter. Dengan kenaikan bertahap, lanjut Hidayat, guncangan besar penurunan penjualan mobil dan motor dapat diredam.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan, pemerintah menetapkan kenaikan uang muka murni untuk kendaraan roda empat yang dibiayai leasing menjadi 25%, sedangkan kredit yang dibiayai perbankan menjadi 30%.

“Kenaikan uang muka secara bertahap bisa dilakukan 2-3 kali selama periode tertentu yang dirumuskan. Bisa saja [pada tahun ini] 10% dahulu dari awalnya 5% - 10% menjadi 15% - 20% supaya tingkat kemampuan daya beli konsumen tetap terjaga,” katanya.

Namun, Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto mengatakan penaikan uang muka minimum secara bertahap sebaiknya tidak dilakukan pada tahun ini karena pasar otomotif masih mendapat tekanan cukup berat dari dampak negatif krisis ekonomi global.

Krisis tersebut, ujarnya, telah membuat likuiditas global mengering dan memengaruhi komitmen lembaga keuangan terhadap pengucuran kredit ke sektor riil. Kenaikan uang muka minimum secara bertahap pun, lanjutnya, tetap akan membawa guncangan terhadap pasar. 

“Bunyi peraturan BI dan Kementerian Keuangan tidak ada klausul yang menyatakan kenaikan uang muka dilakukan bertahap. Kalau ingin dilakukan, aturan sebelumnya musti diubah dahulu biar tidak menyalahi hukum,” jelasnya kepada Bisnis hari ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

YM

Suzuki Genuine Part

Harga Spare Part SUZUKI