Untuk menjembatani kekhawatiran adanya ancaman
penurunan pasar otomotif mulai semester II/2012 akibat kebijakan penaikan uang
muka minimum, pemerintah mengusulkan penaikan tersebut dilakukan bertahap.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan Kemenperin
telah mendengarkan pengaduan dan tanggapan dari Gabungan Industri Kendaraan
Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Komite Ekonomi Nasional (KEN) terhadap
potensi dampak negatif kebijakan tersebut.
“Saya sudah mendengarkan komplain dari Gaikindo soal
beratnya kenaikan uang muka minimum. Ketua KEN Chairul Tanjung dalam paparannya
di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan kenaikan uang muka
sebaiknya dilakukan bertahap dalam beberapa bulan,” katanya Rabu, 2 Mei 2012.
Kenaikan bertahap dipilih sebagai opsi yang dianggap paling
realistis daripada pemerintah menunda kebijakan yang telah ditetapkan Bank
Indonesia selaku otoritas moneter. Dengan kenaikan bertahap, lanjut Hidayat,
guncangan besar penurunan penjualan mobil dan motor dapat diredam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.010/2012
tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan
Pembiayaan, pemerintah menetapkan kenaikan uang muka murni untuk kendaraan roda
empat yang dibiayai leasing menjadi 25%, sedangkan kredit yang dibiayai
perbankan menjadi 30%.
“Kenaikan uang muka secara bertahap bisa dilakukan 2-3 kali
selama periode tertentu yang dirumuskan. Bisa saja [pada tahun ini] 10% dahulu dari
awalnya 5% - 10% menjadi 15% - 20% supaya tingkat kemampuan daya beli konsumen
tetap terjaga,” katanya.
Namun, Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto mengatakan
penaikan uang muka minimum secara bertahap sebaiknya tidak dilakukan pada tahun
ini karena pasar otomotif masih mendapat tekanan cukup berat dari dampak
negatif krisis ekonomi global.
Krisis tersebut, ujarnya, telah membuat likuiditas global
mengering dan memengaruhi komitmen lembaga keuangan terhadap pengucuran kredit
ke sektor riil. Kenaikan uang muka minimum secara bertahap pun, lanjutnya,
tetap akan membawa guncangan terhadap pasar.
“Bunyi peraturan BI dan Kementerian Keuangan tidak ada
klausul yang menyatakan kenaikan uang muka dilakukan bertahap. Kalau ingin
dilakukan, aturan sebelumnya musti diubah dahulu biar tidak menyalahi hukum,”
jelasnya kepada Bisnis hari ini.
0 komentar:
Posting Komentar