Jumat, 15 Juli 2011

JAMINAN DARI PT. SUZUKI INDOMOBIL MOTOR



PT. SUZUKI INDOMOBIL MOTOR adalah Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) dari
SUZUKI MOTOR CORPORATION – Japan, yang memproduksi sepedamotor Suzuki.
Agen Tunggal Pemegang Merk menjamin semua sepeda motor Suzuki, selama
kendaraan dipelihara dan dipakai secara wajar, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. GARANSI UNTUK SEPEDA MOTOR :
Masa jaminan berlaku selama :
 3 tahun atau sampai jarak tempuh sepeda motor mencapai 36.000 Km
(tergantung mana yang dicapai terlebih dahulu) terhitung sejak Bea Balik
Nama (BBN) diterima pemilik.
MESIN : 3 (tiga) tahun/36.000 Km
Kelistrikan : 1 (satu) tahun/12.000 Km
Body : 1 (satu) tahun/12.000 Km

2. GARANSI INI HANYA BERLAKU UNTUK :
a. Penggantian hanya pada bagian / suku cadang yang rusak saja yang disebabkan
oleh :
- Kesalahan perakitan / proses produksi
- Material / Bahan baku
- Kesalahan Konstruksi
berdasarkan hasil analisis Bengkel Resmi Sepedamotor Suzuki.

3. GARANSI INI TIDAK BERLAKU UNTUK :
a. Penggantian atas satu unit sepedamotor secara utuh.
b. Perawatan service berkala tidak sesuai dengan yang sudah direkomendasikan
ATPM, baik yang menggunakan kupon service Gratis atau yang tidak .
c. Terhadap kendaraan yang dipergunakan untuk Racing, Rally, sebagai barang
jaminan, disewakan / dikontrakkan, dipinjamkan, dan hal-hal yang berhubungan
dengan penggunaan yang tidak wajar.
d. Terhadap kendaraan yang rusak akibat kecelakaan dimana saja baik langsung
maupun tidak langsung. Tidak langsung yaitu : kerusakan yang diakibatkan oleh
terjadinya kecelakaan pada kendaraan lain.
e. Terhadap kendaraan yang diubah, ditambah, dimodifikasi dan atau diganti
dengan suku cadang yang bukan asli Suzuki.
Contoh : Knalpot racing, CDI, Ban, Shock breaker depan dan belakang,
sekering, accessories tambahan seperti lampu, alarm dan lain-lain.
 Terhadap kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian pemilik
seperti terlambat melakukan SERVICE I, II, III, IV, V dan seterusnya.
 Ceroboh dalam pemakaian, dan hal-hal yang berhubungan dengan ketidak
wajaran dalam perawatan / pemakaian. Contoh : penggunaan bahan additive
untuk oli atau bensin.
 Untuk part-part yang rusak / habis terpakai / aus karena pemakaian atau
perawatan / perbaikan antara lain seperti :
- Baterai/Accu (Kecuali terjadi pada saat PDC) - Kondensor
- Gasket - Busi
- Bohlam - Kanvas rem- Lensa lampu - Piringan rem
- Baut - Mur
- Ring - Ban (luar dan dalam)
- Washer - Rantai penggerak
- Pin - Gear sprocket depan dan belakang
- Komponen plastic - Platina
- Keran bensin - Carbon brush starter motor
- Saringan udara - Kanvas Kopling
- Komponen karet - Dll.
 Bila perbaikan / perawatan tidak dilakukan di Bengkel Resmi sepedamotor
Suzuki.
 Terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh pemakaian pelumas (oli) yang
tidak bermutu dan bukan rekomendasi ATPM.
SERVICE PERAWATAN RUTIN DAN SERVICE PERAWATAN BERKALA
Salah satu persyaratan penting untuk mendapatkan layanan garansi, adalah pemilik
sepeda motor harus melakukan layanan perawatan rutin sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan oleh PT. Suzuki Indomobil Motor.

Berikut ini adalah jadwal layanan perawatan rutin yang harus dilakukan di bengkel resmi
suzuki sebanyak 13 Kali.
1. Servis ke - 1 pada Km 800 – 1.000 (Gratis oli, Jasa service, saringan oli)
2. Servis ke - 2 pada Km 2.800 - 3.000 (Gratis Jasa service)
3. Servis ke - 3 pada Km 5.800 - 6.000 (Gratis Jasa service)
4. Servis ke - 4 pada Km 8.800 - 9.000 (Gratis Jasa service)
5. Servis ke - 5 pada Km 11.800 - 12.000 (Biaya sendiri)
6. Servis ke - 6 pada Km 14.800 - 15.000 (Gratis oli)
7. Servis ke - 7 pada Km 17.800 - 18.000 (Biaya sendiri)
8. Servis ke - 8 pada Km 20.800 - 21.000 (Gratis oli)
9. Servis ke - 9 pada Km 23.800 - 24.000 (Biaya sendiri)
10. Servis ke - 10 pada Km 26.800 - 27.000 (Biaya sendiri)
11. Servis ke - 11 pada Km 29.800 - 30.000 (Biaya sendiri)
12. Servis ke - 12 pada Km 32.800 - 33.000 (Biaya sendiri)
13. Servis ke - 13 pada Km 35.800 - 36.000 (Biaya sendiri)

KETENTUAN dan KONDISI perawatan berkala :
1. Kartu Service 1 gratis oli, saringan oli, dan jasa service.
2. Kartu Service 2 - 4 gratis jasa service.
3. Kartu Service 6 dan 8 gratis oli.
4. Kartu service ke 5, 7, 9 - 13 (Biaya sendiri).
5. Perawatan rutin dan berkala 1 - 13 adalah salah satu persyaratan dalam
mengajukan garansi 3 tahun, apabila terjadi pelanggaran ketentuan perawatan
berkala maka fasilitas garansi 3 tahun tidak berlaku lagi.
Untuk melakukan perawatan rutin dan berkala ini pihak Suzuki telah
menyediakan bengkel resmi suzuki di berbagai kota di Indonesia dan pemilik sepeda motor dapat menghubungi bengkel terdekat. Daftar bengkel resmi dapat
dilihat didalam buku ini.
6. Kartu service 1 hanya berlaku dalam 1 (satu) bulan sejak tanggal pembelian.
Pihak PT. SIM berhak menolak service ke 1 apabila waktunya lebih dari 1 bulan
atau Km-nya lebih dari 1.000 Km, tergantung mana yang tercapai lebih dulu.
7. Kartu service 2 hanya berlaku dalam 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembelian.
Pihak PT. SIM berhak menolak service ke 2 apabila waktunya sudah lebih dari 3
bulan atau Km-nya lebih dari 3.000 Km, tergantung mana yang tercapai lebih
dulu.
8. Kartu service 3 hanya berlaku dalam 6 (enam) bulan sejak tanggal pembelian.
Pihak PT. SIM berhak menolak service ke 3 apabila waktunya sudah lebih dari 6
bulan atau Km-nya lebih dari 6.000 Km, tergantung mana yang tercapai lebih
dulu.
9. Kartu service 4 hanya berlaku dalam 9 (sembilan) bulan sejak tanggal pembelian.
Pihak PT. SIM berhak menolak service ke 4 apabila waktunya sudah lebih dari 9
bulan atau Km-nya lebih dari 9.000 Km, tergantung mana yang tercapai lebih
dulu.
10. Kartu service ke 5 hanya berlaku dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
pembelian. Pihak PT. SIM berhak menolak service ke 5 apabila waktunya sudah
lebih dari 12 bulan atau Km-nya lebih dari 12.000 Km, tergantung mana yang
tercapai lebih dulu.
11. Kartu service 6 hanya berlaku dalam waktu 15 (lima belas) bulan sejak tanggal
pembelian. Pihak PT. SIM berhak menolak service ke 6 apabila waktunya sudah
lebih dari 15 bulan atau Km-nya lebih dari 15.000 Km, tergantung mana yang
tercapai lebih dulu.
12. Kartu service ke 7 hanya berlaku dalam waktu 18 (delapan belas) bulan sejak
tanggal pembelian. Pihak PT. SIM berhak menolak service ke 7 apabila waktunya
sudah lebih dari 18 bulan atau Km-nya lebih dari 18.000 Km, tergantung mana
yang tercapai lebih dulu.
13. Kartu service 8 hanya berlaku dalam waktu 21 (duapuluh satu) bulan sejak
tanggal pembelian. Pihak PT. SIM berhak menolak service ke 8 apabila waktunya
sudah lebih dari 21 bulan atau Km-nya lebih dari 21.000 Km, tergantung mana
yang tercapai lebih dulu.
14. Kartu service ke 9 hanya berlaku dalam waktu 24 (duapuluh empat) bulan sejak
tanggal pembelian. Pihak PT. SIM berhak menolak service ke 9 apabila waktunya
sudah lebih dari 24 bulan atau Km-nya lebih dari 24.000 Km, tergantung mana
yang tercapai lebih dulu.
15. Kartu service ke 10 hanya berlaku dalam waktu 27 (duapuluh tujuh) bulan sejak
tanggal pembelian. Pihak PT. SIM berhak menolak service ke 10 apabila
waktunya sudah lebih dari 27 bulan atau Km-nya lebih dari 27.000 Km,
tergantung mana yang tercapai lebih dulu.
16. Kartu service ke 11 hanya berlaku dalam waktu 30 (tigapuluh) bulan sejak
tanggal pembelian. Pihak PT. SIM berhak menolak service ke 11 apabila
waktunya sudah lebih dari 30 bulan atau Km-nya lebih dari 30.000 Km,
tergantung mana yang tercapai lebih dulu.17. Kartu service ke12 hanya berlaku dalam waktu 33 (tigapuluh tiga) bulan sejak
tanggal pembelian. Pihak PT. SIM berhak menolak service ke 12 apabila
waktunya sudah lebih dari 33 bulan atau Km-nya lebih dari 33.000 Km,
tergantung mana yang tercapai lebih dulu.
18. Kartu service ke 13 hanya berlaku dalam waktu 36 (tigapuluh enam) bulan sejak
tanggal pembelian. Pihak PT. SIM berhak menolak service ke 13 apabila
waktunya sudah lebih dari 36 bulan atau Km-nya lebih dari 36.000 Km,
tergantung mana yang tercapai lebih dulu.
19. Meskipun pelaksanaan perawatan rutin selanjutnya menjadi inisiatif dan
tanggungan anda sendiri, tetapi demi keawetan, kenyamanan dan keamanan
anda mengendarai, kami sangat mengharapkan agar anda tetap
melaksanakannya untuk menghindari timbulnya kerusakan dan kerugian yang
lebih besar.
20. Apabila terjadi pelayanan dari bengkel resmi yang kurang memuaskan bagi anda,
silahkan tulis keluhan anda dan kirim kepada PT. Suzuki Indomobil Motor dan
kami senantiasa akan memperhatikan keluhan anda.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

YM

Suzuki Genuine Part

Harga Spare Part SUZUKI